Kamis, 7 Juli 2022 seperti biasa kembali melaksanakan tugas sebagai Dosen Mata kuliah MSDM 2. Hari ini adalah pertemuan terakhir sebelum dilaksanakannya Ujian Akhir Semester Genap 2021/2022. Adapun tema diskusi kami adalah masalah K-3 dan juga Pemutusan Hubungan Kerja. Mahasiswa harus memahami bagaimana pelaksanaan K-3 dan PHK yang ada di perusahaan. Saat ini Undang-undang tentang ketenagakerjaan dari UU. 13 tahun 2003 telah berubah menjadi UU. No. 11 tahun 2020 tentang Omni Buslaw.
Herminda, Dosen Universitas Persada Indonesia Y.A.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar