Rabu, 22 Juni 2022

Diary Management

Hari ini koordinasi dan komunikasi terkait adanya surat dari lldikti3 perihal penyampaian informasi penerima bantuan subsidi upah yang tidak eligible, untuk segera mengembalikan ke kas negara. Pada tahun 2020 lalu ada bantuan pemerintah berupa subsidi dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beberapa persyaratan yang menerima adalah : bukan penerima sertifikasi pendidik, bukan PNS atau BUMN, bukan penerima gaji/upah take home pay >/= Rp. 5.000.000,- dan bukan peserta program pra kerja. 


Ka. Biro PPSDM Y.A.I dan Dosen Universitas Persada Indonesia Y.A.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selasa, 13 Juni 2023 ada berita duka di lingkungan Yayasan Administrasi Indonesia 1972 dengan berpulangnya salah satu orang tua dari karyawa...