Selasa, 21 Juni 2022, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam surat no. B/16431/052022 butir 4 antara lain disampaikan tenaga kerja yang termasuk dalam peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer atau narapidana untuk di daftarkannke dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Ini baru ya, untuk disosialisasikan.
Ka. Biro PPSDM Y.A.I dan Dosen Universitas Persada Indonesia Y.A.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar